Laman

Selasa, 18 Juni 2013

Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan - Di dalam istilah sehari-hari, pembangunan berwawasan lingkungan hidup sering dikemukakan sebagai pembangunan berkelanjutan. Adapun pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan tersebut memberikan gambaran bahwa minimal terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan yaitu:
1. pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana;
2. pembangunan berkesinambungan sepanjang masa; dan
3. peningkatan kualitas hidup generasi.
Jika terdapat pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana, terdapat pula pengelolaan lingkungan hidup yang kurang bijaksana. Kegiatan yang tidak bijaksana merupakan tindakan pengrusakan lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menimbulkan perubahan secara langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik dan hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Bentuk-bentuk kegiatan yang tidak bijaksana, antara lain sebagai berikut.
a. Berburu binatang yang telah dilindungi oleh undang-undang dapat memusnahkan binatang langka.
b. Menangkap ikan di sungai, danau, maupun laut dengan menggunakan bahan peledak, listrik, atau racun akan mematikan seluruh jenis ikan.
c. Pembangunan rumah, permukiman, dan fasilitas sosial di daerah sempadan sungai dan di daerah resapan air.
d. Menebang kayu di hutan lindung secara sewenang-wenang mengakibat kan hutan menjadi gundul. Hutan yang gundul akan memperbesar peluang terjadinya erosi, kekeringan, dan tanah tandus.
e. Melakukan sistem ladang berpindah.
f. Membuang limbah rumah tangga maupun industri secara sembarangan.
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan hidup, antara lain:
a. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan yang melindungi lingkungan hidup;
c. terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
f. terlindunginya wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangu nan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
Dalam kegiatan proyek-proyek pembangunan yang berskala besar, sebelum proyek itu dilaksanakan diwajibkan menyusun suatu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999.
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting terhadap suatu usaha dan atau kegiatan. Adapun bagi proyek-proyek yang sudah berjalan, dan sebelumnya tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal, akan dilakukan audit lingkungan.
Audit lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan kebijaksanaan atau standar yang telah ditetapkan.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Dalam hal ini masyarakat memiliki hak sebagai berikut.
a. Setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Setiap orang memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c. Setiap orang memiliki hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain hak, masyarakat juga memiliki kewajiban yang porsinya sama dan harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b. Setiap orang yang melakukan usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kemajuan tingkat pembangunan pada setiap sektor kehidupan masyarakat dewasa ini membawa implikasi terhadap adanya perilaku manusia yang memiliki wawasan terhadap pelestarian lingkungan hidup sebagai habitat bagi akumulasi dan interaksi berbagai komponen biotik dan abiotik. Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup mutlak diperlukan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan sehingga potensi dan kekayaan alam Indonesia dapat diwariskan pada generasi yang akan datang.

Tidak ada komentar: